Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Ditahan di Lapas Wanita Tangerang

Nandha Aprilia , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |20:18 WIB
Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Ditahan di Lapas Wanita Tangerang
Dokter pembakar bengkel yang tewaskan 3 orang ditahan di Lapas Wanita Tangerang (Foto : MPI)
A
A
A

TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30) terdakwa kasus pembakaran bengkel yang emenwaskan tiga orang, ditempatkan di Lapas Wanita Kelas II A, Kota Tangerang, setelah persidangannya sempat dibantarkan karena harus menjalani proses persalinan yang dimulai sejak 15 Maret 2022 lalu

Dan kini, setelah empat bulan lamanya persidangan dibantarkan, sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/2022) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang ini, Mery turut ditemani oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, pihak kuasa hukum, anaknya yang berusia 2,5 bulan dan anggota keluarga lainnya. Di awal persidangan, pihak kuasa hukum Mery langsung meminta permohonan penangguhan penahanan kepada ketua majelis hakim, Yuliarti, terkait status Mery yang masih menyusui bayinya.

“Melihat saat ini Mery dalam keadaan menyusui. Dan sempat berkonsultasi ke dokter dan menyatakan bahwa anaknya tidak bisa disusui pakai susu formula,” ujar Kuasa Hukum Mery, Damos Roha Sijabat kepada ketua majelis hakim, Selasa.

Kendati demikian, ketua hakim tidak langsung mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. Dia dan anggota majelis lainnya akan memutuskan setelah persidangan selesai.

Alhasil, setelah persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Seusai sidang, Mery tampak sempat bertemu dengan keluarga dan anaknya untuk beberapa menit sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuju Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sebelumnya diketahui, Mery seharusnya ditempatkan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eva Novianty menuturkan bahwa dia dipindahkan ke Lapas Wanita Kelas IIA.

Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi di Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021 lalu.

Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) tewas. LE adalah kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE.

Dari kasus itu, Mery dijerat dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tengang pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement