Lukito mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penertiban terhadap pelaku usaha produksi pangan olahan yang masih menggunakan bahan berbahaya. Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Riau.
Namun pada saat ini, masih ditemukan pelaku usaha produksi pangan yang menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang dalam proses produksi. BPOM mengaku telah menertibkan lima pelaku usaha pangan olahan sejak 2021 hingga 2022 di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, kata Lukito, pihaknya juga menemukan 22 sarana produksi pangan yang menyalahgunakan formalin sebagai pengawet sejak Januari hingga Juni 2022. Sarana ini tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.
"Jenis pangan olahan yang ditemukan mengandung formalin yaitu produk tahu dan mie basah," sambungnya.
BPOM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan terus mengedukasi masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), serta melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, seperti penambahan formalin pada tahu.
"Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)