JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons kelompok Khilafatul Muslimin yang membuat Nomor Induk Warga (NIW) guna menggantikan e-KTP para anggotanya. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas masalah tersebut.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tindakan yang dilakukan sudahlah melanggar hukum.
"Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas," ujar Sudah kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Kendati demikian, dirinya tak membeberkan lebih jauh detail dari aturan apa yang dilanggar. Zudan hanya menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sistem ketatangearaan.
"Karena (Khilafatul Muslim) punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara," tuturnya.
Sebelumnya, Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan e-KTP para anggotanya. Jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Baca juga: Polisi Sebut Ada 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Hal itu terungkap usai Polda Metro Jaya menggeledah markas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung dan menangkap dua tersangka di Medan dan Bekasi.
"Ini ditemukan di Bandar Lampung pada saat kita menangkap dua tersangka. NIW ini menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia khusus untuk anggota Khilafatul Muslimin se-Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan pers, Minggu 12 Juni 2022.
Baca juga: Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Tugasnya Buat Konten Pemberitaan