Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Juta Buruh dan Guru Honorer Ancam Mogok Nasional, Ini Lima Tuntutan Demo di DPR

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2022 |18:56 WIB
10 Juta Buruh dan Guru Honorer Ancam Mogok Nasional, Ini Lima Tuntutan Demo di DPR
Massa buruh demo/dok: okezone
A
A
A

JAKARTA - Massa buruh mengeluarkan lima tuntutan, salah satunya akan menggelar aksi mogok nasional sebanyak 10 juta buruh hingga guru honorer secara serentak nasional.

(Baca juga: Massa Buruh Terlibat Bentrokan dengan Polisi di DPR)

"Ada lima tuntutan yang dilakukan partai buruh bersama organisasi serikat buruh dan lainnya," kata Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI Said Iqbal di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Pertama kata Iqbal, menolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang sudah direvisi dan disahkan DPR dan pemerintah dalam waktu 10 hari saja. Pihaknya menduga revisi ini dipastikan hanya akal-akalan hukum dari DPR dan pemerintah untuk meloloskan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan diam-diam, tidak melibatkan partisipasi publik, semua akademis, dan para stakeholders yang akan terdampak.

“Karena itu kami meminta DPR dan pemerintah untuk mencabut UU P3 yang sudah direvisi tersebut. Kembali pada UU yang lama, yang dimaksud bersyarat oleh konstitusi. Dalam mengartikan pembahasan prosedur UU Cipta Kerja melibatkan partisipasi publik,”ujarnya.

Menurutnya, hal itu bukan memaksakan sistem hukum di Indonesia menerima Omnibus Law sebagai sebuah kebutuhan hukum. Tapi berlaku hanya akal-akalan hukum.

“Jika UU P3 tidak dicabut, kita akan melakukan mogok nasional yang dilakukan 5 juta buruh dan juga berbagai elemen lainnya dari serikat petani, guru honorer yang jumlahnya sekitar 10 juta di 34 provinsi,” sambungnya.

"Bisa dipastikan kami menyerukan mogok nasional, stop produksi. Lima juta butuh akan terlibat di dalam aksi ini di 34 provinsi. Partai Buruh punya 34 provinsi, 480 kabupaten-kota, 4.000 kecamatan, dan anggota kami adalah hampir total hampir semua serikat buruh, serikat petani nasional, forum guru honorer, UPC, PRT, bisa dipastikan 10 juta akan terlibat dalam aksi pemogokan umum mogok nasional dengan menggunakan aturan UU No. 9 tahun 1998, UU No. 21 tahun 2000 yang dibenarkan untuk melakukan pemogokan," ujarnya.

Kedua, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta kepada DPR dan pemerintah dengan hormat untuk menghentikan pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja karena sudah dinyatakan inkonstitudional berysarat dan formil.

Said mengatakan, massa buruh akan mengkampanyekan partai-partai politik yang mendukung pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan nama-nama yang bergabung di Panja Baleg yang membahas UU tersebut, dan biar rakyat yang menentukan pilihannya di Pemilu 2024 mendatang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement