Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi Tabrak Ayah dan Anak di Pancoran Resmi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 19 Juni 2022 |07:11 WIB
Pengemudi Tabrak Ayah dan Anak di Pancoran Resmi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polisi telah menetapkan IAR (34), pengemudi mobil Honda Jazz sebagai tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan bocah perempuan berusia 5 tahun di Jalan Pancoran, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pelaku diterapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Pentepan tersangka terhadap IAR ditentukan pasca polisi melakukan gelar perkara peristiwa kecelakaan pada Jumat sore.

Gelar perkara dilakukan pasca polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan petunjuk tentang insiden itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement