Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang Bangunan Milik Eks Bupati Talaud di Bekasi Rp1,4 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |15:42 WIB
KPK Lelang Bangunan Milik Eks Bupati Talaud di Bekasi Rp1,4 Miliar
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah beserta bangunan di Perumahan Citra Gran Blok Q 05 Nomor 10, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisempurna, Kota Bekasi. Aset tanah dan bangunan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Tanah dan bangunan di daerah Bekasi tersebut dilelang sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp1,4 miliar.

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Bekasi akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd tanggal 25 Januari 2022 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/6/2022). 

Ali merincikan, bangunan yang dilelang tersebut memiliki luas 92 M2 atau 93M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB) Nomor 7747 atasnama PT Sinar Bahana Mulya. Bangunan tersebut diduga milik atau berkaitan dengan Sri Wahyumi Maria Manalip.

"(Barang yang dilelang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp1.405.765.000 dan uang jaminan Rp300.000.000," ujar Ali.

Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Juli 2022, sekira pukul 13.00 WIB. Lelang akan digelar dengan cara closed bidding melalui akses www.lelang.go.id. Tempat lelangnya berlokasi di KPKNL Bekasi Jalan Sersan Aswan, Nomor 8D, Bekasi, Jawa Barat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement