JAKARTA – Bidhumas Polda Jateng menggelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Tahun 2022. Bertempat di Ballroom Hotel Metro Park View Kota Lama, kegiatan dipimpin Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy yang diikuti Satker Biro Operasional, Ditintelkam, dan Ditpolairud Polda Jateng serta turut dihadiri Ketua KIP Provinsi Jateng, Selasa (21/06/2022)
Dalam sambutannya, Kabid Humas mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan menghasilkan kesamaan persepsi terhadap informasi yang boleh dan yang tidak boleh dipublikasikan, sehingga dapat menjadi pedoman pemberian informasi kepada masyarakat pemohon informasi.
“Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Tidak semua informasi dapat dikonsumsi publik,” ucap Iqbal, dalam siaran pers.
Dengan dilaksanakannya kegiatan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, ia berharap, Polri sebagai badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Namun dalam hal pemberian informasi kepada publik, di dalam pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik mengecualikan informasi tertentu,” tuturnya.
Pengecualian informasi tertentu harus dilakukan dengan mekanisme pengujian konsekuensi yang dilakukan pada waktu sebelum adanya permohonan informasi; dan pada saat ada permohonan informasi.