JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022 terkait pembentukan tim peneliti untuk menijau kembali sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, tim peneliti tersebut akan dipimpin oleh seorang Jenderal bintang satu atau Brigjen.
"Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Ferdy kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Polri Lakukan Langkah Ini Sebelum Ajukan Sidang PK AKBP Brotoseno