Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP AKBP Brotoseno Dipimpin Jenderal

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |16:21 WIB
Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP AKBP Brotoseno Dipimpin Jenderal
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo (foto: dok pribadi)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022 terkait pembentukan tim peneliti untuk menijau kembali sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, tim peneliti tersebut akan dipimpin oleh seorang Jenderal bintang satu atau Brigjen.

"Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Ferdy kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

 BACA JUGA:Polri Lakukan Langkah Ini Sebelum Ajukan Sidang PK AKBP Brotoseno

Ferdy menuturkan, dalam sprin Kapolri itu, tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri.

"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," ujar Ferdy.

 BACA JUGA:Polri Bentuk Tim Peneliti untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno

Diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan.

Revisi Perkap tersebut lahir dari adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan status dinas dari AKBP Brotoseno di Polri usai diputus bersalah dalam kasus dugaan praktik korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement