"Korban menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui tindakan ini," katanya dikutip, Rabu (22/6/2022).
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nan)
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.