Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan Muridnya, Oknum PNS Sekaligus Pimpinan Ponpes di Subang Diciduk

Yudy Heryawan Juanda , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |17:46 WIB
Lecehkan Muridnya, Oknum PNS Sekaligus Pimpinan Ponpes di Subang Diciduk
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Korban menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui tindakan ini," katanya dikutip, Rabu (22/6/2022).

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nan)

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement