Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi E-KTP, Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |20:30 WIB
Korupsi E-KTP, Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT didakwa rugikan negara Rp2,3 triliun terkait e-KTP. (Ilustrasi)
A
A
A

Adapun, mereka yang turut diperkaya dari proyek e-KTP yakni, Andi Narogong; Setya Novanto; Irman; Sugiharto; Diah Anggraeni; Drajat Wisnu Setyawan; Wahyudin Bagenda; dan Johanes Marliem. Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga turut memperkaya PT PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.314.904.234.275 (Rp2,3 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," katanya.

Atas perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement