Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Izin, 32 Pengusaha di Jakbar Kena Pidana Ringan dan Bayar Denda

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |20:15 WIB
Langgar Izin, 32 Pengusaha di Jakbar Kena Pidana Ringan dan Bayar Denda
Pengusaha kena sanksi tipiring. (Foto: Satpol PP Jakbar)
A
A
A

JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis (23/6/2022). Sebanyak 32 orang yang mayoritas terdiri dari pemilik kos dan pengusaha hadir menjalani sidang.

"Yang hadir dalam sidang yustisi tipiring tadi ada 32 orang," ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Dikatakan Sumardi, puluhan pengusaha yang melanggar itu mayoritas sebagai pemilik kos-kosan. Mereka terbukti tidak memiliki izin usaha dan tidak melapor kepada RT, RW maupun Lurah.

 Baca juga: Puluhan Bangunan Tanpa Izin di Sepanjang Jalan Kampung Melayu Terancam Dibongkar

Selain itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan pemilik usaha yaitu terkait perizinan.

"Yang lainnya itu banyak pelanggaran masalah usaha yang tidak memiliki izin," ungkap Sumardi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement