Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Izin, 32 Pengusaha di Jakbar Kena Pidana Ringan dan Bayar Denda

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |20:15 WIB
Langgar Izin, 32 Pengusaha di Jakbar Kena Pidana Ringan dan Bayar Denda
Pengusaha kena sanksi tipiring. (Foto: Satpol PP Jakbar)
A
A
A

Sumardi menyebut para pelanggar itu kemudian dikenakan denda berupa uang. Total denda yang diperoleh dari 32 pelanggar tersebut, yakni mencapai 48.200.000.

"Total denda pelanggar yang hadir mencapai 48.200.000," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement