Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Kejagung soal Bebasnya Tersangka KSP Indosurya Cipta

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 26 Juni 2022 |09:34 WIB
Penjelasan Kejagung soal Bebasnya Tersangka KSP Indosurya Cipta
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pembebasan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dari Rutan Bareskrim tidak tepat jika menyudutkan pihak Korps Adhyaksa. Pasalnya, berkas sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap dan sudah dikembalikan kepada pihak penyidik.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Pakuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Dia pun membantah pernyataan Bareskrim yang menyebut dilepaskannya para tersangka karena berkas masih berada di Kejagung untuk diteliti.

"Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).

Ketut menyebut bahwa berkas ketiga tersangka kasus KSP Indosurya Cipta masih belum lengkap. Sehingga atas belum lengkapnya berkas perkara Kejagung telah mengembalikan berkas kepada penyidik pada 24 Juni 2022.

Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Korupsi Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS

"Berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," jelasnya.

Baca juga: DPR Yakin Eks Mendag Lutfi Akan Bongkar Semua Mafia Minyak Goreng

Pengembalian berkas tersebut tertuang dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.

Ketut menyebut kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka seharusnya dilakukan secara selektif. Sebab, perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement