Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Kejagung soal Bebasnya Tersangka KSP Indosurya Cipta

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 26 Juni 2022 |09:34 WIB
Penjelasan Kejagung soal Bebasnya Tersangka KSP Indosurya Cipta
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama saudara HS dan saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub," kata Whisnu, Selasa, 1 Maret 2022.

Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito. "Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, kami sudah meminta interpol menerbitkan red notice," katanya.

Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura. "Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu.

Baca juga: 2 Tersangka KSP Indosurya Dicegah ke Luar Negeri

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement