Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Kejagung soal Bebasnya Tersangka KSP Indosurya Cipta

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 26 Juni 2022 |09:34 WIB
Penjelasan Kejagung soal Bebasnya Tersangka KSP Indosurya Cipta
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dia juga menyebut, penyidik seharunya juga melakukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

"Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dibebaskan dari Rutan Bareskrim karena habisnya masa tahanan 120 hari.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi karena diduga Jaksa mengalami kendala.

Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," katanya Sabtu 25 Juni 2022.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Ketiganya itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin, June Indria.

Baca juga: 12 Jam Diperiksa, Eks Mendag Lufti Dicecar 15 Pertanyaan soal Mafia Migor

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement