Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

22 Parpol Daftarkan Akun Sipol ke KPU Hari Ini

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |15:00 WIB
22 Parpol Daftarkan Akun Sipol ke KPU Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui datanya ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga data yang dimutakhirkan pada Senin (27/6/2022) pukul 10.00 WIB, jumlahnya sebanyak 22 parpol.

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 22 parpol," kata Anggota KPU RI, Idham Kholik dalam keterangannya.

Idham merincikan ke-22 parpol yang telah memiliki akun Sipol tersebut di antaranya; ada 7 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

Baca juga: Ini 16 Parpol yang Telah Daftarkan Sipol ke KPU

Berikut ini daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement