Sementara itu, kerabat korban , Ratono mengharapkan pada sidang selanjutnya, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan. “Saya ikut membantu Pak Wage mengangkat jenazah korban. Kalau melihat kondisi korban dan ancaman hukuman terdakwa 15 tahun, kami tidak terima,” pungkasnya.
Kasus mutilasi terhadap Kasni, warga Desa Jatimulya RT 6 RW 2, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal terjadi pada 2 Maret 2022. Peristiwa ini menyedot perhatian warga, karena apa yang dilakukan pelaku sangat kejam. Ibu empat anak ini ditemukan di areal persawahan Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi dengan bagian payudara dan kelamin terpotong.
Enam hari setelah kejadian tersebut, tepatnya 8 Maret 2022, polisi mengamankan Akhadirun (44) warga Desa Blambangan , Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Kasni.
Selanjutnya polisi melakukan pendalaman dengan uji laboratoium forensik di Polda Jateng. Hasil pendalaman ditemukan kecocokan golongan darah korban dengan di kuku dan cutter yakni golongan darah O.
Polres Tegal juga melakukan scientific identification berupa uji asam deoksiribonukleat, lebih dikenal dengan singkatan DNA dengan mengirimkan sampel darah ke Jakarta. Hasil uji DNA ini spesifik menyatakan darah yang ada di cutter dan kuku tersangka adalah darah korban.
(Angkasa Yudhistira)