Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tinjau Korban Banjir Bandang Leuwiliang, Pemkab Bogor Pastikan Ada Ganti Rugi Warga Terdampak

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |03:27 WIB
Tinjau Korban Banjir Bandang Leuwiliang, Pemkab Bogor Pastikan Ada Ganti Rugi Warga Terdampak
Foto Pemkab Bogor
A
A
A

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor akan bersinergi dan fokus melakukan penanganan pasca bencana banjir bandang dan longsor di Kecamatan Leuwiliang dan Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Salah satunya yakni bantuan keuangan sewa tanpa batas waktu untuk warga terdampak.

"Hari ini saya meninjau ke dua lokasi bencana di Kecamatan Leuwiliang dan Pamijahan. Untuk rumah rusak akibat terdampak bencana alam banjir bandang dan lonsor, untuk rusak ringan Rp 5 juta, rusak sedang Rp 10 juta dan rusak berat Rp 25 juta dan yang relokasi Rp 62 juta, serta asuransi sawah terdampak bencana sebesar Rp 6 juta," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, Senin (27/6/2022).

Berkaitan dengan relokasi, dirinya telah berkoordinasi dan meminta tim mitigasi bencana dari Badan Geologi untuk memetakan lokasi zona hijau hingga zona merah rawan bencana. Jika memang berada di zona merah rawan bencana harus segera relokasi.

"Sudah ada pernyataan dari DPKPP bahwa untuk uang sewa dan rehab, bagi yang terisolir kami berikan bantuan uang sewa tanpa batas waktu selama rumahnya belum selesai. Kalau sudah memungkinkan untuk direhab, kami siap, sedangkan untuk relokasi, kami koordinasikan dengan camat mencari lokasinya, kalau ada tanah pemda silahkan pakai," jelasnya.

Berdasarkan hasil peninjauan lokasi bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Leuwiliang terdapat infrastruktur rusak berat, 20 titik longsoran besar serta jembatan yang terputus.

"Hari ini sedang dikerjakan Dinas PUPR juga bantuan dari Chevron. Ada beberapa kendala yang harus ditangani secara khusus yakni salah satu jembatan yang putus, saya sudah perintahkan PUPR untuk buatkan jembatan sementara karena itu merupakan jalur vital. Infrastuktur sudah mulai dikerjakan dan anggaran pun sudah siap," ungkapnya.

Di sampinh itu, lanjut Iwan, pihanya meminta kepada Camat dan para Kepala Desa untuk melarang masyarakat agar tidak membuat keramba di bibir sungai karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan. Menurut aturan BBKSDA, 15 meter dari bibir sungai tidak boleh diotak-atik karena akses air.

"Kami minta Camat dan Kades tolong dilarang, karena dampak bencana ini cukup berat," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement