Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bermodal Kaos Tulisan Polisi, Pemuda Ini Peras hingga Ancam Tembak Warga

Nandha Aprilia , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |17:32 WIB
Bermodal Kaos Tulisan Polisi, Pemuda Ini Peras hingga Ancam Tembak Warga
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Alhasil, pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tigaraksa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement