JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus penyidikan dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah lengkap atau P-21.
"Ya sudah P-21," kata Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA:Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari
Reinhard menyatakan, setelah dinyatakan lengkap, pihak Bareskrim akan segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
"Pekan depan, segera. Kalau tidak Senin, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa," ujar Reinhard.