Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Kasus Quotex Doni Salmanan Dinyatakan Lengkap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |19:26 WIB
Berkas Kasus Quotex Doni Salmanan Dinyatakan Lengkap
Doni Salmanan (Foto: Antara)
A
A
A

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022 lalu.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading Binary Option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

BACA JUGA:6 Fakta Brian Edgar Nababan Manajer Binomo yang Jadi Tersangka Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan 

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement