Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mayat Dalam Karung di Pesanggrahan, Pelaku Sedekah Uang Korban Rp500 Ribu

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |16:55 WIB
Kasus Mayat Dalam Karung di Pesanggrahan, Pelaku Sedekah Uang Korban Rp500 Ribu
Tersangka kasus pembunuhan terhadap pria yang dimasukkan ke karung dan dibuang ke Kali Pesanggrahan, Jaksel. (MNC Portal/Irfan Maruf)
A
A
A

Saat marah karena ditendang tersebut sempat terjadi perkelahian. Namun, dalam perkelahian tersangka mendapatkan pisau yang selanjutnya ditusukkan ke leher korban.

"Ditusuk sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Setelah pembunuhan tersebut, korban membersihkan lokasi kejadian dan membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung. Kemudian karung diisi bantal guling dan batu. Rizki lalu membuangnya ke kali Pesanggrahan. Selain itu, tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri.

"Selanjutnya tersangka mengeluarkan korban dengan menggunakan troli lalu korban dinaikkan di atas sepeda motor milik korban di bagian depan dengan posisi korban melintang. Selanjutnya mayat korban dibawa ke kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan," tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement