Saat marah karena ditendang tersebut sempat terjadi perkelahian. Namun, dalam perkelahian tersangka mendapatkan pisau yang selanjutnya ditusukkan ke leher korban.
"Ditusuk sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Setelah pembunuhan tersebut, korban membersihkan lokasi kejadian dan membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung. Kemudian karung diisi bantal guling dan batu. Rizki lalu membuangnya ke kali Pesanggrahan. Selain itu, tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri.
"Selanjutnya tersangka mengeluarkan korban dengan menggunakan troli lalu korban dinaikkan di atas sepeda motor milik korban di bagian depan dengan posisi korban melintang. Selanjutnya mayat korban dibawa ke kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan," tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)