Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi 2 Koruptor Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |08:03 WIB
KPK Eksekusi 2 Koruptor Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Melia dan Handoko. Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

Khusus untuk terpidana Melia Boentaran, MA membebankan adanya pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114, 5 miliar.

Baca juga: Satu Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Disidang

Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement