5. Jakarta Timur
-Jalan Dr Sumarno
-Jalan Raden Inten
-Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur
Untuk diketahui, pemadaman listrik yang dilakukan di seluruh gedung perkantoran di Ibu Kota, kecuali rumah sakit, puskesmas, dan klinik, merupakan tindak lanjut implementasi lnstruksi Gubemur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu Dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.