TANGERANG - Seorang tukang bubur berinisial AF (33) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu terjadi pada Mei 2022, di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Para korban diketahui masih duduk di sekolah dasar, dengan usia 6 hingga 7 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku memanggil para korban yang sedang bermain. Para korban kemudian diajak pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara jika mereka mau menuruti kemauannya," kata Zain, Sabtu (2/7/2022).
Usai dibawa ke semak-semak, pelaku kemudian mencabulinya. Korban juga diancam oleh pelaku, dengan cara ditekan perutnya.
"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, 'Jangan bilang siapa-siapa," ungkap Kapolres.