Berdasarkan data yang dihimpun Tama, mayoritas penghuni lapas di Indonesia saat ini merupakan para pengguna narkoba. Oleh karenanya, Tama meyakini dengan adanya kebijakan restorative justice bagi para pengguna narkoba, maka over crowding di Lapas dapat diminimalisir.
"Kalau kita lihat data, total warga binaan per April 2022, itu kan 273.822 orang, nah 135.358 itu WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan itu narkotika semua. Nah yang pengguna, itu juga lebih banyak daripada pengedar, itu 120an ribu tuh. 120.042 pengguna. Jadi boleh dikatakan 49,57 persen itu warga binaan, narkotika semua," beber Tama.
"Artinya, kalau kebijakan itu diterapkan, satu sisi, itu salah satu cara untuk mengatasi over crowding yang di Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Komisi III Ungkap Bisnis Sewa Kamar di Lapas Mencapai Jutaan Rupiah, Ini Reaksi Menkumham
(Fakhrizal Fakhri )