Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |10:45 WIB
KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur, Rahmat Santoso, hari ini. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedianya, Rahmat Santoso bakal digali keterangannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Rahmat diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:KPK Periksa Menantu Nurhadi di Penjara, Usut Kasus Pencucian Uang

Selain Rahmat, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Advokat, Hardja Karsana Kosasih; Komisaris PT Mulia Artha Sejati, Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut; serta dua pihak swasta, Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.

"Hari ini, pemanggilan saksi TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/7/2022).

 BACA JUGA:Bantu Buronan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement