BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap pria berinisial DS (34), yang membunuh seorang ibu paruh baya berumur 51 tahun akibat utang judi online.
Kepala Satreskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha A Wicaksana mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula dari penemuan masyarakat terkait korban yang tergeletak tak bernyawa di rumahnya, di Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung.
"Korban terakhir dapat dihubungi dan pada hari Seninnya baru ditemukan petugas keamanan dan warga, bahwa korban sudah meninggal dunia, kurang lebih dua hari," kata dia di Kantor Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA:Terduga Pelaku Meninggal, Polisi Hentikan Kasus Pembunuhan Nenek di Malang?
Menurut dia, penemuan jenazah korban berinisial GEJ terjadi pada Senin 27 Juli 2022. Warga terpaksa mendobrak rumah korban terkunci.
Bermula dari penemuan itu, polisi menyelidiki kasus untuk mengungkap pelaku dan akhirnya pelaku berinisial DS ditangkap di Banjar, Jawa Barat, setelah berpindah-pindah karena melarikan diri.
BACA JUGA:Palestina Serahkan Peluru yang Bunuh Jurnalis Al Jazeera kepada AS
Ia menjelaskan, DS menghabisi nyawa korban karena motif ekonomi. Awalnya, kata dia, DS menyambangi korban karena hendak meminjam sejumlah uang.