ASAHAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Aek Loba, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakanbahwa petugas meringkus pelaku HMS (36), warga Desa Aek Loba.
Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah tempat, tepatnya di perkebunan kelapa sawit Desa Aek Loba sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya personel Satres Narkoba menuju ke lokasi melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku seorang diri.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Bakar Kakak Kandung di Asahan
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu buah buah tas berwarna biru berisikan plastik klip kosong, dua buah bungkusan plastik klip kosong, dua buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp160.000," ucapnya dilansir Antara, Senin (4/7/2022).
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama C.
Baca juga: Curi Pagar Kuburan, 2 Pelaku Tersungkur Ditembak Polisi
"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni C," kata Kapolres Asahan.
(Fakhrizal Fakhri )