Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Resmi Limpahkan Doni Salmanan dan Barang Buktinya ke JPU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |09:31 WIB
Bareskrim Resmi Limpahkan Doni Salmanan dan Barang Buktinya ke JPU
Doni Salmanan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement