Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebarkan Hoax, Pengikut Khilafatul Muslimin di Lampung Ditangkap Polisi

Yuswantoro , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |11:38 WIB
Sebarkan Hoax, Pengikut Khilafatul Muslimin di Lampung Ditangkap Polisi
Pengikut khilafatul muslimin di Lampung ditangkap polisi (Foto: Yuswantoro)
A
A
A

LAMPUNG - Salah satu pengikut yang juga pernah menjadi pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin, Abu Bakar (71) ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin, 4 Juli 2022.

Abu Bakar diamankan di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame sekitar pukul 17.00 WIB.

 BACA JUGA:Kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia ke Pancasila dan NKRI

Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas Abu Bakar. Alasannya, Abu Bakar telah melakukan penyampaian informasi bohong.

"Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong di tengah-tengah masyarakat," ungkap Wahyudi saat dijumpai sejumlah yang menunggu di ruang pemeriksaan direktorat kriminal umum Polda Lampung.

BACA JUGA:Pengikut Khilafatul Muslimin Karawang Deklarasi Setia NKRI dan Pancasila 

Penyampaian tersebut tak hanya saat berada di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video dan berita media.

"Atas beredarnya video serta pernyataan di tengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," tambahnya.

Wahyudi juga menyampaikan, pemberitahuan bohong yang diucapkan Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.

"Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi sholat ditangkap," ungkap Wahyudi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement