Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNPT : ACT Tak Masuk Daftar Terduga Organisasi Terorisme

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |09:49 WIB
BNPT : ACT Tak Masuk Daftar Terduga Organisasi Terorisme
BNPT menyatakan ACT tak masuk dalam daftar terduga organisasi terorisme. (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan lembaga dana amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan serangkain kajian dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk dapat memproses lembaga itu atas dugaan tindak pidana terorisme.

"Data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan, sehingga memerlukan kajian dan pendamalam lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan pendanaan terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Karena itu, Ahmad menjelaskan, jika aktivitas keuangan yang terendus itu berkaitan langsung dengan terorisme, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan.

"Jika tidak, dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement