AKBP Wirdhanto menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum terungkap.
"Uang hasil modus penipuan tersebut selain untuk dibayarkan utang, juga dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi seperti perhiasan dan lainnya," ujarnya.
BACA JUGA: Aliran Dana ACT Mengalir ke Petinggi Al Qaeda, PPATK: Pernah Ditangkap Polisi Turki
Sejumlah barang bukti yang diamankan pertugas dalam kasus ini adalah beberapa lembar kwitansi, uang tunai Rp15 juta, dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.