Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung: Tidak Ada Kekebalan Diplomatik Bagi Diplomat dalam Kasus Perbudakan Modern

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |09:58 WIB
Mahkamah Agung: Tidak Ada Kekebalan Diplomatik Bagi Diplomat dalam Kasus Perbudakan Modern
Ilustrasi perbudakan modern (Foto: Salvation Army)
A
A
A

INGGRIS - Mahkamah Agung (MA) Inggris telah memutuskan bahwa para diplomat tidak dapat bersembunyi di balik kekebalan diplomatik untuk mengeksploitasi pekerja. Ini menjadi kemenangan bagi para juru kampanye melawan perbudakan modern.

Diplomat biasanya dilindungi dari tuntutan pidana dan kasus perdata di negara tempat mereka ditempatkan.

Keputusan ini menyusul kasus di pengadilan yang menemukan seorang diplomat Saudi yang dituduh mengeksploitasi seorang pekerja rumah tangga Filipina di London tidak memiliki kekebalan sehubungan dengan tuduhan tersebut.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi perempuan untuk mencari kompensasi.

Baca juga: 5 Daftar Negara yang Jadi Sarang Perbudakan, Apa Ada Indonesia?

Pengacara mengatakan itu adalah keputusan pertama dari jenisnya di dunia.

Kasus ini dibawa oleh Josephine Wong, 30, yang menuduh dia dipaksa bekerja untuk Khalid Basfar dan keluarganya dalam kondisi perbudakan modern.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi: Sudah 30 Saksi Diperiksa

Pengacaranya mengatakan dia dikurung di rumah sepanjang waktu kecuali untuk membuang sampah, menjadi sasaran pelecehan verbal, dan hanya diberi sisa makanan untuk dimakan ketika majikannya ada di rumah.

Dia menuduh bahwa dia dipaksa bekerja dari pukul 07.00 sampai sekitar pukul 23.30 setiap hari dalam seminggu, tanpa hari libur atau istirahat, dan bahwa dia dipaksa untuk memakai bel pintu sehingga majikannya dapat memanggilnya kapan saja. momen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement