Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |04:06 WIB
Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

MEDAN - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial AS alias Andi (39). Andi terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area, AKP Philips, mengatakan Andi ditangkap di depan RS Methodist, Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Senin, 4 Juli 2022 kemarin.

"Tersangka harus kita lumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat ditangkap," sebut Philips, Rabu (6/7/2022).

Philips menjelaskan, Andi ditangkap atas laporan korbannya Joesmina, warga Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. Joesmina melapor ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan: LP/B/ 307/ IV/2022/ Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 April 2022.

 Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 6 Kali di Kota Bekasi

"Motor korban hilang dicuri saat diparkirkan di samping tempat kerja suaminya di Jalan Sutrisno Medan. Saat dicuri, motor korban sedang dalam keadaan stang terkunci," jelas Philips.

Tersangka Andi, kata Philips, sudah mengakui perbuatannya. Tersangka juga tercatat pernah dua kali terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Belawan.

"Kita berhasil mengidentifikasi korban dari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Saat kita tangkap, korban tak berkilah. Dia sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku menggunakan uang hasil menjual barang curiannya untuk membeli narkoba, berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement