Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |04:06 WIB
Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Saat ini, kata Philips, tersangka Andi sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e dari KUHPidana.

"Ancaman hukuman kurungan lebih tujuh tahun," tandas Philips.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement