"Tersangka yang kesal tak diberi buang tambahan, akhirnya mengambil motor dan melindas kaki ibunya kemudian disusul dengan hantaman ke arah korban," jelas Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.
Akibat tindak pengiayaan yang dilakukan Masrokim, korban menderita luka lebam di wajah dan bengkak pada kaki. Tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kini diamankan petugas di Mapolresta Cirebon.
Tersangka dijerat Pasal 44 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman lima tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.