Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Terpidana Mati yang Akhirnya Terbukti Tak Bersalah, Nomor 2 Tukang Ojek dari Indonesia

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |05:02 WIB
4 Terpidana Mati yang Akhirnya Terbukti Tak Bersalah, Nomor 2 Tukang Ojek dari Indonesia
ilustrasi: staf photographer
A
A
A

HUKUMAN bagi para pelaku tindak kriminal terkadang ada yang diberikan tanpa informasi dan penjelasan yang lengkap. Bahkan, bukti yang dilampirkan sudah dibuat dan direncanakan, atau menguntungkan beberapa pihak saja.

Pemberian hukuman mati kepada pelaku tindak kriminal juga masih menjadi perdebatan di seluruh dunia. Berikut ini kisah para tahanan hukuman mati di dunia yang akhirnya terbukti tidak bersalah dilansir beragam sumber, Senin (11/7/2022).

 (Baca juga: 4 Negara Tempat Pekerja Migran Indonesia yang Sering Dihukum Mati)

1. George Stinney Jr

George Stinney Jr dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap dua anak. Mereka adalah Betty June Binnicker dan Mary Emma Thames, yang tewas pada tahun 1944 di Carolina Selatan. George dituduh sebagai pelaku pembunuhan karena melihat korban sehari sebelumnya. Pada saat itu George masih berusia 14 tahun dan dieksekusi dengan diikat di kursi listrik hingga mati. Setelah tindakan eksekusi tersebut, baru terungkap bahwa George bukan pelaku pembunuhan itu. Tidak terdapat bukti yang cukup kuat, sehingga kasus ini menjadi kegagalan peradilan paling parah di Amerika Serikat. Kasus ini baru dibatalkan setelah 70 tahun kemudian tepatnya pada tahun 2014.

 

2. Karni bin Bujang

Karni bin Bujang merupakan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia atas kasus penyelundupan narkoba. Karni dituduh menyelundupkan 5 kilogram Narkoba pada 15 Februari 2018. Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap oleh pihak otoritas di Pos Tentara Malaysia Telok Melano, perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Pada saat itu, dia diperintahkan untuk membawa tas yang berisi 5 kilogram narkoba miliki dua penumpangnya, Junaedi dan Riko Dwi Yanto. Kemudian Karni didakwa dengan ancaman hukuman gantung sampai mati. Setelah dipenjara selama empat tahun dan melewati berbagai persidangan, Karni dibuktikan tidak bersalah dan dipulangkan ke daerah asalnya di Kalimantan Barat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement