Selain menangkap dua terduga pelaku, kata Indro, pihaknya juga mengamankan satu unit HP merek Oppo A95, satu buah kotak HP Oppo A95, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam.
"Dua terduga pelaku anak ditangkap di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Terduga pelaku tindak pidana pencurian disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian," kata Indro, Senin (11/7/2022).
(Qur'anul Hidayat)