BENGKULU - Salah satu warga Desa Aturan Mumpo, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial RP (24), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Pria 24 tahun itu ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Akibatnya, korban Dwi Febrista (18), warga Desa Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan.
BACA JUGA:2 Transplantasi Jantung Babi Berhasil Diterima Orang yang Mati Otak, Jantung Berfungsi Normal
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah menganiaya korban, di jalan lintas Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara - Kota Bengkulu.
Tepatnya, di Desa Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu 9 Juli 2022, malam.
"Motif terduga pelaku merasa dipukul korban, sehingga terduga pelaku mengeluarkan pisau belati," kata Sudarno, Rabu (23/7/2022).
Dugaan penganiyaan tersebut bermula ketika korban bersama rekannya bermaksud melihat temannya berkelahi, di daerah sawangan, Desa Sawang Lebar IIlir dengan Desa Air Napal, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Resepsi Pernikahan Anak Anggota DPRD DKI Tutup Jalan, Camat Jagakarsa: Undangannya Ribuan!
Setiba di lokasi, kata Sudarno, sudah banyak warga Desa Sawang Lebar Ilir dan Desa Aturan Mumpo, berkumpul. Korban pun turun dari sepeda motor, miliknya.
Seketika itu, korban langsung dilayangkan pukulan oleh salah satu terduga pelaku. Tak terima atas hal itu, korban pun membalas dengan pukulan yang sama.
Saat bersamaan, jelas Sudarno, satu unit Hp milik koroban terjatuh. Korban pun langsung dibacok dengan menggunakan senjata tajam, yang mengenai bagian punggung sebelah kanan.
"Korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Bengkulu," jelas Sudarno.
BACA JUGA:Akan Pulang ke Tanah Air, Jamaah Diminta Segera Tuntaskan Rukun dan Wajib Haji
Dari terduga pelaku, kata Sudarno, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau belati, dengan ukuran panjang 27 cm, 1 lembar baju jenis sweater lengan panjang bertutup kepala warna abu-abu, 1 lembar celana panjang merem Levis warna biru, serta Visum Et Repertum.
"Terduga pelaku djjerat dengan pasal 351 ayat (1), KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara," pungkas Sudarno.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.