PEMATANGSIANTAR - Seorang warga Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Manunggal, kecamatan Siantar Marimbun.
Pria berinisial J alias M (36) ditangkap karena kedapatan edarkan narkoba jenis sabu. Polisi mengamankan 1 paket sabu dari tangan warga Kecamatan Tanah Jawa itu.
Tersangka juga berupaya membuang barang bukti saat didatangi polisi. Namun aksi itu diketahui polisi. Pelaku diminta mengambil bungkusan yang sempat dibuang.
Baca juga: Ngeri, Gulai Daging Isi Sabu Diselundupkan ke Dalam Lapas Samarinda
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkoba dengan berat kotor 5,04 gram,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan.
Kepada polisi, tersangka J mengakui memperoleh narkoba dari seorang pria yang sekampung dengannya.
Polisi menahan tersangka dan masih melakukan pengembangan terkait pemasok narkoba.
(Qur'anul Hidayat)