Sementara itu tersangka Anca saat diperiksa mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian mesin dinamo AC dan kabel. "Sudah dua hari menggambar (mengintai) lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian," ujar Anca yang diketahui bekerja sebagai juru parkir.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Mafia Tanah, Ini Peran Oknum Pejabat BPN
Dijelaskan Anca, bahwa hasil pencurian mesin dinamo AC dan kabel tersebut dijual di kawasan 23 Ilir Palembang. "Kami jual seharga Rp350 ribu dan uang yang saya dapatkan Rp 175 ribu," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman pidana yakni 7 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.