BEKASI - Sebanyak enam pemuda diringkus jajaran Tim Perintis Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Utara. Enam pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam dan diduga hendak tawuran.
Kaposek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengatakan, pemuda tersebut ditangkap saat sedang menongkrong di Kampung Jati, Karang Asih pada Kamis (14/7/2022) dini hari. Polisi pun menerima aduan dari masyarakat terkait adanya pemuda yang hendak tawuran.
BACA JUGA:Selama 5 Tahun, 497 Kecelakaan Terjadi di Sukabumi dan 268 Orang Tewas
“Ada informasi dari masyarakat bahwa ada anak nongkrong di sekitaran antara Karang Asih dan Kalijaya, ada yang membawa senjata tajam,” ucap Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
BACA JUGA:BuddyKu Goes to Campus IISIP: Jurnalis Masa Kini Harus Paham Monetisasi Konten Digital
Mustakim kemudian langsung bergerak untuk menangkap komplotan pemuda tersebut. Beruntungnya, polisi datang sebelum aksi tawuran digelar.
“Sebelum mereka tawuran kita melakukan penangkapan terhadap mereka,” jelas dia.
Saat penangkapan polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga akan digunakan sebagai senjata tawuran. Barang bukti di antaranya, 1 celurit, 2 buah parang, dan stick golf.
BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Paksa Lembaga Keuangan Ubah Model Bisnis
“Enam pelaku tersebut dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman dua tahun penjara,” pungkasnya.
(Nanda Aria)