JAKARTA -Â Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai 13 Juli 2022, karena Kuala Lumpur melanggar nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja yang telah disepakati kedua negara.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, keputusan itu dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem maid online (SMO), yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU.
“Secara khusus SMO ini membuat posisi PMI kita menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutan ini melewati UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran … akhirnya PMI kita yang berangkat ke Malaysia tidak melalui tahapan yang legal,” kata Judha dalam pengarahan media secara daring, Kamis (14/7/2022), dikutip Antara. .
 Baca juga: Dubes RI: Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman PMI ke Malaysia
Menyikapi temuan tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia hingga mendapat klarifikasi dari pihak Malaysia serta komitmen untuk menghentikan SMO penempatan PMI sektor domestik ke negara itu.
Baca juga:Â Â Daftar TKI Meninggal Akibat Dianiaya Majikan, Menderita Luka Bakar hingga Dibunuh
Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Malaysia, yang akan segera membahas isu itu dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
“Kami harapkan hasil positif dari pembahasan tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News