"Sudah agak lentur sekarang mungkin berpindah tempat ya. Karena setelah kita lakukan pembangunan posko yang pertama itu agak berkurang di kampung Bahari," Ungkap Singgih.
"Ini walaupun masih ada hanya akan selalu kita lakukan untuk kita tuntaskan dan pelaku ini tidak terafiliasi dengan siapapun dan pelaku merupakan bandar lokal," Sambungnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 dan Pasal 114 tentang undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)