Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Baswedan Gratiskan PBB Bagi Pemilik Lahan 60 Meter dan 36 Meter Bangunan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |12:31 WIB
Anies Baswedan Gratiskan PBB Bagi Pemilik Lahan 60 Meter dan 36 Meter Bangunan
Anies Baswedan (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan sejumlah kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sejumlah syarat. Hal itu sebagai wujud menumbuhkan rasa keadilan serta pemerataan pembangunan di Jakarta.

"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah Bebas PBB utk 60m2 (meter persegi) pertama lahan dan untuk 36m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," ucap Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Jumat (15/7/2022).

Anies menambahkan bahwa 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar atau hidup sebagai manusia. Sehingga PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut.

"Warga makmur maupun warga pra sejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan," ujarnya.

Baca juga: Anies: Pajak Harus Hadirkan Rasa Keadilan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement