Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Kejahatannya Viral di Medsos, 3 Pemuda Ditangkap

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |15:03 WIB
Aksi Kejahatannya Viral di Medsos, 3 Pemuda Ditangkap
Tiga pemuda ditangkap karena telah melakukan penipuan dan merampas HP korban. (MNC Portal/Avirista Midaada)
A
A
A

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk menyatakan, kedua pelaku diamankan saat tengah beraksi ke korban pelajar SMK asal Purwosari. Kebetulan timnya bersama jajaran Opsnal Polresta Malang Kota saat itu tengah melakukan pemantauan usai adanya unggahan viral, tindakan kejahatan bermodus menuduh melakukan penganiayaan terhadap adiknya, yang berujung pengambilan handphone.

"Kita menangkap pada Senin 11 Juli 2022 usai beraksi pukul 19.00 WIB. Pelaku melakukan kegiatannya dan berhasil menangkap tangan, setelah melakukan pemantauan," tutur Yoyok.

Ia menambahkan, kedua pelaku bermodus menuduh korbannya telah memukul adiknya lantas ia dipisahkan dari temannya dengan tujuan agar pelaku ini bisa mengambil handphone milik korban EFH.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ketiganya terancam hukuman penjara empat tahun penjara.

"Untuk tersangka anak di bawah umur diserahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Malang Kota," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement