Share

Keroyok Korban hingga Tewas, 4 Orang Geng Motor Ditangkap

Dharmawan Hadi, iNews · Jum'at 15 Juli 2022 18:36 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 15 525 2630376 keroyok-korban-hingga-tewas-4-orang-geng-motor-ditangkap-k7iigtNs5V.jpg Anggota geng motor pelaku pengeroyokan/ Foto: Dharmawan Hadi

SUKABUMI - Setelah buron selama dua pekan, tim Satreskrim Polres Sukabumi beserta Opsnal Polda Jabar menangkap 4 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya warga Cikadu yang terjadi di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (1/7/2022) beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang dilaksanakan pada Jumat (15/7/2022).

 BACA JUGA:Survei LSN: Elektabilitas Partai Perindo Ungguli PAN hingga PPP

Dedy mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial MRZ (19), DA (23), dan HA (26), serta 1 orang yang menyerahkan diri melalui anggota Reskrim Polsek Palabuhanratu berinisial AR (15).

"Di mana awalnya ada 4 orang pelaku berboncengan dengan menggunakan 2 sepeda motor akan menuju Kampung Cisaat, Desa Citarik. Namun ketika tiba di pom bensin Bagbagan, salah satu pelaku melihat korban yang menggunakan jaket salah satu geng motor yang merupakan musuh para pelaku dan seorang temannya yang dibonceng," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.

 BACA JUGA:Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menpan-RB

Setelah itu, lanjut Dedy, para pelaku memutar arah dan menghampiri korban yang berada di SPBU Bagbagan. Pada saat korban keluar dari pom bensin, tersangka HA lalu membacok teman korban dengan celurit dan mengenai tangan kirinya. Lalu korban kabur memacu sepeda motornya, akan tetapi para pelaku terus mengejarnya.

"Korban dan temannya pada saat kabur hilang kendali dan menabrak gapura gang Desa Jayanti dan terjatuh. Korban yang tertindih sepeda motor tidak bisa kabur sedangkan temannya berhasil kabur masuk ke dalam gang Desa Jayanti," ujar Dedy menambahkan keterangan.

Lebih lanjut, setelah melihat korban terjatuh lalu tersangka HA menyeret korban ke pinggir jalan lalu membacoknya dengan celurit yang dipegangnya hingga korban tersungkur. Korban yang berusaha berdiri lalu kembali dibacok korban hingga tergeletak di pinggir jalan.

Follow Berita Okezone di Google News


"Lalu tersangka lain yang berinisial DA membacok korban yang sudah tergeletak dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sisir (gosir). Setelah melihat korban tidak berdaya, keempat tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian," ujar Dedy.

Dedy menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, 1 bilah gosir, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," ujar Dedy.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini