SUKABUMI - Setelah buron selama dua pekan, tim Satreskrim Polres Sukabumi beserta Opsnal Polda Jabar menangkap 4 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya warga Cikadu yang terjadi di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (1/7/2022) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang dilaksanakan pada Jumat (15/7/2022).
 BACA JUGA:Survei LSN: Elektabilitas Partai Perindo Ungguli PAN hingga PPP
Dedy mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial MRZ (19), DA (23), dan HA (26), serta 1 orang yang menyerahkan diri melalui anggota Reskrim Polsek Palabuhanratu berinisial AR (15).
"Di mana awalnya ada 4 orang pelaku berboncengan dengan menggunakan 2 sepeda motor akan menuju Kampung Cisaat, Desa Citarik. Namun ketika tiba di pom bensin Bagbagan, salah satu pelaku melihat korban yang menggunakan jaket salah satu geng motor yang merupakan musuh para pelaku dan seorang temannya yang dibonceng," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
 BACA JUGA:Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menpan-RB
Setelah itu, lanjut Dedy, para pelaku memutar arah dan menghampiri korban yang berada di SPBU Bagbagan. Pada saat korban keluar dari pom bensin, tersangka HA lalu membacok teman korban dengan celurit dan mengenai tangan kirinya. Lalu korban kabur memacu sepeda motornya, akan tetapi para pelaku terus mengejarnya.
"Korban dan temannya pada saat kabur hilang kendali dan menabrak gapura gang Desa Jayanti dan terjatuh. Korban yang tertindih sepeda motor tidak bisa kabur sedangkan temannya berhasil kabur masuk ke dalam gang Desa Jayanti," ujar Dedy menambahkan keterangan.
Lebih lanjut, setelah melihat korban terjatuh lalu tersangka HA menyeret korban ke pinggir jalan lalu membacoknya dengan celurit yang dipegangnya hingga korban tersungkur. Korban yang berusaha berdiri lalu kembali dibacok korban hingga tergeletak di pinggir jalan.
Follow Berita Okezone di Google News