Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Korban hingga Tewas, 4 Orang Geng Motor Ditangkap

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |18:36 WIB
Keroyok Korban hingga Tewas, 4 Orang Geng Motor Ditangkap
Anggota geng motor pelaku pengeroyokan/ Foto: Dharmawan Hadi
A
A
A


"Lalu tersangka lain yang berinisial DA membacok korban yang sudah tergeletak dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sisir (gosir). Setelah melihat korban tidak berdaya, keempat tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian," ujar Dedy.

Dedy menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah celurit tanpa gagang dengan stiker salah satu geng motor, 1 bilah gosir, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu," ujar Dedy.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement